Uud 1945 Merupakan Satu Kesatuan Naskah Yang Terdiri Atas

UUD 1945 Merupakan Satu Kesatuan Naskah yang Terdiri AtasSejarah Singkat UUD 1945 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan satu-satunya konstitusi tertulis yang dimiliki oleh Indonesia. UUD 1945 pertama kali dikukuhkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu pada tahun 1949, 1959, 1960, 1999, dan terakhir pada tahun 2002.

Kesatuan Naskah yang Terdiri Atas

UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan 19 pasal. Pembukaan UUD 1945 berisi pengakuan atas berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan negara, dan hak asasi manusia. Sedangkan, pasal-pasal dalam UUD 1945 mengatur tentang lembaga-lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta urusan pemerintahan. UUD 1945 juga mengatur tentang sistem pemerintahan Indonesia, yaitu sistem presidensial dengan tiga lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislatif terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lembaga eksekutif berisi presiden dan wakil presiden, serta lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan lainnya.

Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

UUD 1945 menjamin hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak asasi manusia diatur dalam pasal-pasal yang mengatur tentang kebebasan beragama, hak hidup, hak kemerdekaan berpendapat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pendidikan, dan hak mencari nafkah. UUD 1945 juga menjamin hak-hak khusus bagi perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia. Selain itu, UUD 1945 juga memberikan perlindungan terhadap hak cipta, hak paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya.

Perubahan UUD 1945

Sejak pertama kali dikukuhkan, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama kali terjadi pada tahun 1949, yaitu penambahan pasal-pasal baru mengenai hak-hak asasi manusia. Perubahan kedua terjadi pada tahun 1959, yaitu penambahan pasal-pasal baru mengenai lembaga-lembaga negara. Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1960, yaitu penambahan pasal-pasal baru mengenai kekuasaan kehakiman dan hak-hak keuangan daerah. Perubahan keempat terjadi pada tahun 1999, yaitu penambahan pasal-pasal baru mengenai hak-hak perempuan dan perlindungan lingkungan hidup. Terakhir, perubahan kelima terjadi pada tahun 2002, yaitu penambahan pasal-pasal baru mengenai pengawasan atas kebijakan pemerintah.

Kesimpulan

UUD 1945 merupakan satu kesatuan naskah yang terdiri atas pembukaan dan 19 pasal. UUD 1945 mengatur tentang lembaga-lembaga negara, hak asasi manusia, sistem pemerintahan Indonesia, hak-hak khusus bagi perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia, serta perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan untuk memperkuat dan menyesuaikan dengan kondisi zaman.