Setelah Amandemen Uud 1945 Kedudukan Presiden Sebagai Lembaga Eksekutif Adalah

Setelah Amandemen UUD 1945, Kedudukan Presiden sebagai Lembaga Eksekutif Adalah…

Pembukaan

Dalam amandemen UUD 1945 yang terjadi pada tahun 2002, banyak perubahan signifikan yang terjadi dalam struktur pemerintah Indonesia. Salah satu perubahan penting tersebut adalah kedudukan presiden sebagai lembaga eksekutif. Sebelum amandemen, presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam mengambil keputusan penting di Indonesia. Namun, dengan adanya perubahan ini, peran dan kedudukan presiden menjadi lebih terbatas.

Peran Presiden dalam Lembaga Eksekutif

Setelah amandemen UUD 1945, presiden tetap menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan, namun peran presiden dalam lembaga eksekutif menjadi lebih terbatas. Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan absolut dalam mengambil keputusan penting di Indonesia. Sebagai gantinya, presiden harus bekerja sama dengan DPR dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dalam membuat dan melaksanakan kebijakan pemerintah.

Kebebasan DPR dalam Mengawasi Kinerja Presiden

Perubahan ini memberikan kebebasan yang lebih besar bagi DPR untuk mengawasi kinerja presiden. DPR memiliki kekuatan untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap presiden jika merasa kebijakan pemerintah yang diambil tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Hal ini membuat presiden harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan penting dan mempertimbangkan pendapat dari semua pihak.

Peran Wakil Presiden dalam Lembaga Eksekutif

Setelah amandemen UUD 1945, wakil presiden juga memiliki peran yang lebih besar dalam lembaga eksekutif. Wakil presiden diberikan kekuasaan untuk menggantikan presiden jika presiden tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Selain itu, wakil presiden juga harus membantu presiden dalam mengambil keputusan penting dan melakukan kebijakan pemerintah.

Kesimpulan

Dalam amandemen UUD 1945, peran dan kedudukan presiden sebagai lembaga eksekutif mengalami perubahan yang signifikan. Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan absolut dalam mengambil keputusan penting di Indonesia dan harus bekerja sama dengan DPR dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Selain itu, wakil presiden juga memiliki peran yang lebih besar dalam membantu presiden melaksanakan tugas-tugasnya. Perubahan ini memberikan kebebasan yang lebih besar bagi DPR untuk mengawasi kinerja presiden dan membuat kebijakan pemerintah yang lebih baik bagi rakyat Indonesia.