Pajak Yang Tidak Dibayar Oleh Keluarga Adalah Kecuali

Pajak Yang Tidak Dibayar Oleh Keluarga Adalah Kecuali Pajak adalah tanggung jawab setiap warga negara yang harus dipenuhi. Namun, ada beberapa situasi di mana keluarga tidak perlu membayar pajak. Apa saja itu? Yuk, simak penjelasan berikut ini. 1. Pajak Warisan Pajak warisan yang tidak dibayar oleh keluarga adalah kecuali jika nilai harta warisan yang diterima tidak melebihi batas yang ditentukan oleh negara. Misalnya, jika harta warisan yang diterima kurang dari 10 juta rupiah, maka keluarga tidak perlu membayar pajak warisan. 2. Pajak Hibah Pajak hibah juga tidak perlu dibayar oleh keluarga jika nilai hibah yang diterima tidak melebihi batas tertentu. Saat ini, batas nilai hibah yang tidak dikenakan pajak adalah sebesar 20 juta rupiah. 3. Pajak Penghasilan Pajak penghasilan atau PPh juga tidak perlu dibayar oleh keluarga dalam beberapa situasi. Salah satunya adalah jika penghasilan yang diterima tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini adalah sebesar 54 juta rupiah per tahun. 4. Pajak Kendaraan Bermotor Pajak kendaraan bermotor juga tidak perlu dibayar oleh keluarga jika kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Selain itu, kendaraan bermotor yang sudah berusia lebih dari 10 tahun juga tidak perlu membayar pajak. 5. Pajak Bumi dan Bangunan Pajak bumi dan bangunan atau PBB juga tidak perlu dibayar oleh keluarga jika nilai objek pajaknya tidak melebihi batas tertentu. Saat ini, batas nilai objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah sebesar 200 juta rupiah. Demikianlah penjelasan mengenai pajak yang tidak perlu dibayar oleh keluarga. Namun, pastikan untuk selalu memenuhi kewajiban pajak Anda agar tidak terkena tindakan hukum dari pihak berwajib.