Pada Pembukaan Uud 1945 Termuat Dasar Atau Falsafah Negara Yaitu

Pada Pembukaan UUD 1945 Termuat Dasar atau Falsafah Negara yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa Indonesia adalah negara yang kaya akan nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan. Hal ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar atau falsafah negara Indonesia. Pada Pembukaan UUD 1945, terdapat empat nilai dasar atau falsafah negara yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam artikel ini, kita akan membahas nilai dasar atau falsafah negara yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pembukaan UUD 1945, nilai ini dijelaskan dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan nilai dasar atau falsafah negara yang sangat penting bagi Indonesia. Hal ini karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam, namun juga memiliki keragaman agama dan kepercayaan lainnya. Oleh karena itu, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sebagai dasar atau falsafah negara yang menghargai dan mengakui keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia. Dalam nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, terdapat kewajiban untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Hal ini tidak hanya berlaku untuk umat Islam, namun juga bagi pemeluk agama dan kepercayaan lainnya. Dalam hal ini, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengajarkan pentingnya menjalankan agama dan keyakinan secara benar dan konsisten, serta menghargai hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain itu, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengajarkan pentingnya menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan. Hal ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, moral, dan etika. Dengan menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan, seseorang dapat mencapai kebahagiaan sejati dalam hidupnya. Dalam konteks sosial dan politik, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga memiliki peran penting. Nilai ini mengajarkan pentingnya menghargai dan memelihara kerukunan antara umat beragama dan kepercayaan yang berbeda. Hal ini dapat dicapai dengan menghargai hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta menghargai perbedaan pendapat dan kepercayaan. Demikianlah pembahasan mengenai nilai dasar atau falsafah negara yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat tiga nilai dasar atau falsafah negara lainnya yang juga sangat penting bagi Indonesia. Nilai-nilai tersebut adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Semua nilai dasar atau falsafah negara tersebut harus dipahami dan diimplementasikan secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.