Hukum Menurut Sumbernya Terdiri Dari Sebagai Berikut Kecuali

Artikel: Hukum Menurut Sumbernya Terdiri dari Sebagai Berikut Kecuali

Sumber hukum adalah dasar atau bahan yang dipergunakan untuk menetapkan hukum yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, sumber hukum yang berlaku terdiri dari beberapa jenis, seperti:

1. Undang-Undang

Undang-Undang atau UU adalah sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Semua aturan yang dibuat oleh pemerintah harus sesuai dengan UU yang berlaku. Undang-Undang ini dibuat oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.

2. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah atau PP adalah aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan UU. PP ini biasanya dibuat oleh departemen atau kementerian yang ada di Indonesia.

3. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah atau Perda adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan daerah yang bersangkutan. Perda ini tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP yang berlaku di Indonesia.

4. Kebiasaan

Kebiasaan atau adat istiadat adalah sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Kebiasaan ini diakui sebagai sumber hukum yang sah jika tidak bertentangan dengan UU dan PP yang berlaku di Indonesia.

5. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan atau jurisprudensi adalah sumber hukum yang dihasilkan dari putusan hakim. Putusan hakim ini dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan kasus serupa di masa depan.

6. Doktrin Hukum

Doktrin Hukum adalah teori atau pandangan para ahli hukum yang dianggap memiliki kekuatan hukum. Doktrin hukum ini dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus hukum yang kompleks.

Kesimpulan

Itulah beberapa sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ada juga sumber hukum yang tidak diakui oleh negara, seperti keputusan organisasi swasta, dokumen pribadi, dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengerti dan mematuhi sumber hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak melanggar hukum yang ada. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.