Berikut Jenis Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kecuali

Berikut Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kecuali

Jaminan sosial menjadi salah satu hak yang dimiliki oleh setiap tenaga kerja di Indonesia. Namun, tidak semua jenis tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial yang sama. Berikut adalah jenis-jenis jaminan sosial tenaga kerja kecuali:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKK meliputi biaya pengobatan, pemulihan, dan santunan kepada ahli waris jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris pekerja atau buruh yang meninggal dunia. Besarnya JKM tergantung pada lama masa kerja dan upah yang diterima sebelum meninggal dunia.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. JHT dapat ditarik secara sekaligus atau dicicil setiap bulannya.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. Besarnya JP tergantung pada lama masa kerja dan upah yang diterima sebelum pensiun.

5. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk tenaga kerja. JKN mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, rawat inap, dan pengobatan.

Demikianlah jenis-jenis jaminan sosial tenaga kerja kecuali yang perlu diketahui. Sebagai tenaga kerja, penting untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki dan memanfaatkannya dengan baik.