Berikut Ini Merupakan Bentuk Bentuk Dari Bums Kecuali

Berikut Ini Merupakan Bentuk-Bentuk dari BUMS Kecuali Satu-satunya bentuk badan usaha milik negara yang terkenal di Indonesia adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Namun, masih ada bentuk lain dari badan usaha milik negara yang sering kali kurang dikenal oleh masyarakat, yaitu BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk dari BUMS kecuali: 1. Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang atau kelompok yang memiliki tujuan yang sama. Koperasi biasanya didirikan untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti koperasi simpan pinjam. 2. Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengelola sumber daya alam dan memperkuat perekonomian daerah. 3. Perusahaan Umum Perusahaan Umum adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah untuk mengelola dan mengoperasikan layanan umum yang bersifat publik, seperti jasa transportasi umum. 4. Yayasan Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh lembaga sosial atau pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan sosial atau kemanusiaan, seperti yayasan sosial atau yayasan kesehatan. 5. Persero Persero adalah badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah dengan cara menjual saham kepada masyarakat atau investor. Persero biasanya didirikan untuk mengelola sumber daya negara yang strategis, seperti Pertamina atau Telkom. Meskipun BUMS tidak sepenuhnya dimiliki oleh negara, namun badan usaha milik swasta ini tetap memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan adanya BUMS, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja baru dan perekonomian dapat berkembang dengan baik. Tentunya, setiap bentuk badan usaha memiliki aturan dan regulasi yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengembangkan bisnis di salah satu bentuk BUMS tersebut, pastikan untuk mempelajari peraturan dan regulasi yang berlaku agar tidak terkena takedown DMCA.